Pages

Friday, September 14, 2018

Calon Pimpinan Daerah Wajib Menyerahkan Pembayaran Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga (tengah)

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED
Ditjen Pajak sangat setuju dengan kewajiban tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga berharap calon kepala daerah, calon gubernur, dan calon presiden wajib menyertakan pembayaran pajak lima tahun terakhir pada saat pendaftaraan pemilu.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hutang pajak. Kamis (13/9). Ia mengatakan jika ditetapkan persyaratan tersebut maka Ditjen Pajak sangat setuju dengan hal itu.

Berikut video lengkapnya.

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)

https://video.republika.co.id/berita/video/berita/18/09/14/pf175u216-calon-pimpinan-daerah-wajib-menyerahkan-pembayaran-pajak

No comments:

Post a Comment