REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan pihaknya baru saja menangkap seorang pelaku pembunuhan yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan 2017 lalu. Pelaku RT (24) tercatat beralamat di Pasir Parupuk Tabing Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. RT dilaporkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban HA (16) seorang pelajar dari Asam Jawa, Lubuk Alung, Padang Pariaman, 21 Juni 2017.
"Pada Ahad tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB telah dilakukan penangkapan perkara pelaku RT di Sukabumi, Jawa Barat," begitu keterangan resmi yang diberikan Rizki kepada Republika.co.id, Senin (24/6).
Rizki menjelaskan, polisi terus melakukan pengejaran selama kurang lebih dua tahun karena tersangka sudah terjerat pasal 340 KUH Pidana Jo 338 KUH Pidana Jo 170 KUH Pidana.
Polisi mulai mengejar tersangka sejak adanya laporan dari A (47) kepada Polsek Batang Anai pada 22 Juni 2017. RT dilaporkan karena telah membunuh HA.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Limusnunggal Kampung Cibungur Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. RT mengakui perbuatannya telah membunuh HA dengan cara menebas dan menusuk dengan senjata Samurai di bawah jembatan Fly Over Bandara Minangkabau, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
"Saat ini, tim Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman dalam perjalanan membawa tersangka menuju Polres Padang Pariaman menggunakan mobil," ujar Rizki.
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/ptlxqm348/pembunuh-dengan-samurai-di-padang-ditangkap-di-sukabumi
No comments:
Post a Comment