Pages

Thursday, June 20, 2019

Peran Dewan Pengawas BPKH Menurut Undang-Undang

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Aturan pengelolaan keuangan haji diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Kira-kira tiga tahun setelah beleid itu diundangkan, terbentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga:

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan setelah kepengurusan BPKH dilantik pada tanggal 26 Juli 2017 badan ini belum bisa langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

"Kita pada waktu awal-awal lebih banyak fokus pada penyiapan infrastruktur peraturan SDM dan infrastruktur-infrastruktur untuk kami bisa bekerja dengan baik," tutur Yuslam Fauzi saat media breifing di Jakarta, Rabu (19/6).

Yuslam mengenang, BPKH saat itu baru bisa efektif bekerja pada pertengahan 2018, yakni khususnya setelah menerima pelimpahan dana haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Pada pertengahan 2018 baru bisa efektif mengelola dana haji sesuai dengan perannya sebagai BPKH," katanya.

Berita Terkait

Yuslam mengatakan seiring dengan efektifnya BPKH bekerja, Dewan Pengawas langsung membentuk organ utama untuk mengawasi kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. "Dalam konteks pengawasan itu kami punya komite audit," katanya.

Selain itu, kata Yuslam dewan pengawas juga diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 34/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang berfungsi bukan hanya mengawasi akan, tetapi juga ikut memberikan persetujuan atas investasi dan penempatan dana haji di berbagai instrumen.

"Kami harus ikut terlibat di dalam pengambil keputusan setuju atau tidak setuju," ujar dia.

Terkait hal itu, dewan pengawas membentuk organ lain di luar komite audit yang namanya komite investasi dan penempatan dan komite tentang manajemen risiko.

Let's block ads! (Why?)

https://www.ihram.co.id/berita/jurnal-haji/berita-jurnal-haji/ptei3y458/peran-dewan-pengawas-bpkh-menurut-undangundang

No comments:

Post a Comment