Pages

Thursday, August 30, 2018

Status KH Ma'ruf Sudah Sesuai Pedoman Rumah Tangga MUI

MUI memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, bukan Anggaran Dasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan status non-aktif Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin sudah sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga organisasi tersebut. “Status itu sudah sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tanggal MUI,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin kepada Republika.co.id Kamis (30/8).

Ia menjelaskan MUI memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, bukan Anggaran Dasar. Dalam pedoman itu, ia melanjutkan, diatur hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme organisasi, mekanisme kepengurusan, dan sebagainya.

Kemudian, Didin mengatakan, dalam Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 ayat 6 butir f disebutkan, jabatan ketua umum dan sekertaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik. Ia menekankan aturan itu berlaku apabila jabatan yang disebutkan “ketika jadi” di eksekutif dan legislatif harus mundur. Sementara KH Ma’ruf, ia mengatakan, belum terpilih alias masih menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sebenarnya itu maksud baik semuanya. Supaya jangan terganggu (tugasnya di MUI, Red),” ujar dia.

Didin menekankan, MUI ingin setiap pejabat di organisasi itu bisa melakukan kegiatan sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga yang sudah ditentukan. “Makanya kita tegaskan benar untuk nonaktif sementara,” ujar dia.

Didin mengatakan Dewan Pertimbangan khawatir terjadi gejolak di internal MUI apabila ada usulan KH Ma’ruf harus mundur. Sebab, ia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI. “Kita tak ingin itu, kita hanya menguatkan semuanya,” kata dia.

Direktur Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor, Jawa Barat itu menegaskan keputusan Dewan Pertimbangan MUI hanya menguatkan rapat Dewan PImpinan MUI yang diselenggarakan pada Selasa lalu. Pun apabila proses pemilihan presiden selesai, Dewan Pertimbangan akan mengadakan rapat untuk menentukan lebih lanjut status KH Ma’ruf, baik itu terpilih atau tidak terpilih sebagai wakil presiden. “Kita tak ingin ada tindakan yang dilakukan sendiri. Sebab, ini lembaga harus diajga keabsahaannya,” ujar dia. 

Let's block ads! (Why?)

https://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/08/30/pe9ehs384-status-kh-maruf-sudah-sesuai-pedoman-rumah-tangga-mui

No comments:

Post a Comment