REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Wakil Ketua DPR RI non aktif, Taufik Kurniawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa Penuntut Umum, Joko Hermawan juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang tuntutan perkara dugaan suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/6).
Menurut Joko, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahin 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi. Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima fee total mencapai Rp 4,85 miliar atas pengurusan DAK dua daerah tersebut.
"Masing-masing DAK untuk Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dan DAK untuk Purbalingga sebesar Rp 1,2 miliar," jelasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Antonius Wijantono tersebut, jaksa juga mengungkap, fee sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad dalam dua tahap penyerahan.
Penyerahan fee atas pencairan DAK sebesar 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya masing- masing Rp 1.65 miliar sebelum pengesahan DAK dan Rp 2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden.
Selain itu, terdakwa juga menerima Rp 1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017. Fee yang berasal dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto.
Setelah menerima Rp 1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp 600 juta atau separuh dari jumlah uang tersebut untuk membiayai keperluan Wahyu. Sedangkan separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,25 miliar. Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan.
"Karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," lanjutnya.
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/ptlgrd335/jaksa-tuntut-taufik-kurniawan-delapan-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment