Pages

Saturday, June 22, 2019

Kemensos Nyatakan Tidak Tangani Terorisme

Deradikalisasi bukan tanggung jawab Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan penanganan terorisme termasuk simpatisan terorisme di antaranya ISIS bukanlah tanggung jawab mereka. “Kemensos tidak memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program bagi kaum radikal yang sebagian diantaranya para simpatisan teroris maupun ISIS,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos Sonny W. Manalu dalam siaran persnya kepada media di Jakarta

Sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Kemensos menangani 27 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, simpatisan terorisme maupun ISIS tidak termasuk di dalamnya sehingga secara kelembagaan, Kemensos tidak diamanatkan melaksanakan program penanganannya.

Lebih lanjut, keterlibatan Kemensos terhadap penanganan simpatisan terorisme dan ISIS asal Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri, hanya atas dasar kemanusiaan. Para simpatisan terorisme dan ISIS ditampung sementara di Rumah Perlindungan Sosial sembari menunggu proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.

Sonny menjelaskan, adapun tanggung jawab dan pembiayaan pemulangan setiap simpatisan kelompok terorisme maupun ISIS, baik dari luar negeri maupun pemulangan ke daerah asal, bukan tugas dan tanggung jawab Kemensos. Akan tetapi, kata dia, merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri yang bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Mereka yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial milik Kemensos adalah anak-anak dan wanita. Penampungan sementara hanya berlangsung selama dua pekan hingga satu bulan, tergantung kondisi dan keadaan anak-anak dan wanita tersebut," ujar Sonny.

Dia menambahkan, selama dalam penampungan, Kemensos memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial dasar kepada simpatisan terorisme dan ISIS. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dan membaur dengan masyarakat saat kembali ke daerah asalnya.

Sonny mengatkan, adapun program deradikalisasi diinisiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ini ditujukan bagi kelompok radikal dalam rangka mengembalikan mereka ke ideologi kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 beserta Bhinneka Tunggal Ika.

Sejak tahun 2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensos untuk melakukan rehabilitasi sosial bagi eks-narapidana teroris setelah mereka selesai menjalani masa tahanan. Adapun dasar Kemensos melibatkan diri ikut menangani eks-narapidana teroris dikarenakan mereka termasuk dalam jenis PMKS sebagai Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP).

“Hingga saat ini, Kemensos telah berhasil menangani sebanyak 100 orang BWBP yang meliputi 45 eksnapiter di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, 35 eksnapiter di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, dan 18 eksnapiter di Lamongan, Provinsi Jawa Timur," ujar Sonny.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/ptijfu456/kemensos-nyatakan-tidak-tangani-terorisme

No comments:

Post a Comment