REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kontroversi yang terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah tahun lalu, tak akan lagi terjadi tahun ini. Hal ini karena Pemerintah Provinsi Jateng telah menghapuskan keistimewaan yang diberikan pada pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
''Tidak ada lagi penggunaan SKTM. Siswa yang diterima di satu sekolah, didasarkan pada berkas-berkas yang terkait dengan sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB tahun ini,'' jelas Kasi SMA/SLB Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) wilayah V Banyumas, Yuniarso K Adi, Rabu (12/6).
Pada tahun lalu, masalah penggunakan SKTM sempat menimbulkan kontroversi di berbagai sekolah di Jateng, sempat menimbulkan polemik. Hal ini menyusul kebijakan Pemprov, untuk memprioritaskan siswa dengan SKTM untuk diterima sebagai peserta didik baru di satu sekolah.
Yuniarso menyebutkan, dalam PPDB tahun ini, SKTM atau surat keterangan sejenisnya hanya bisa digunakan bila seluruh tahapan PPDB telah selesai, dan siswa/orang tua siswa diterima di satu sekolah mengajukan keringanan biaya pendidikan yang ditetapkan pihak sekolah. ''Dengan demikian, kepemilikan SKTM sudah tidak mendapat prioritas dalam hal penerimaan siswa baru di satu sekolah,'' jelasnya.
Menurutnya, dalam hal pembiayaan pendidikan di tingkat SMA, Pemprov Jateng memang masih memberikan kesempatan pada sekolah untuk meminta kontribusi kegiatan pendidikan pada orang tua siswa. Hal ini mengingat pihak Pemprov masih belum mampu untuk membiayai seluruhnya kegiatan sekolah.
''Dalam menentukan kontribusi orang tua, pihak sekolah tentunya harus menetapkan bersama komite sekolah, setelah diselenggarakan rapat bersama orang tua wali murid. Bila setelah besaran sumbangan diterapkan ternyata ada orang tua siswa yang tidak mampu, maka dipersilakan bagi orang tua siswa bersangkutan untuk mengajukan SKTM,'' jelasnya.
Seperti pada PPDB tahun lalu, Yuniarso menyebutkan, siswa yang akan diterima di satu sekolah, ditentukan berdasarkan sistem zonasi. Siswa yang tinggal atau berdomisili terdekat dengan satu sekolah, lebih diprioritaskan untuk diterima di sekolah tersebut.
''Kuota siswa yang akan diterima berdasarkan sistem zonasi, ditetapkan sebanyak 90 persen. Sedangkan sisanya yang 10 persen, diperuntukkan bagi siswa berprestasi dan siswa dari luar daerah yang pindah domisili mengikuti orang tuanya,'' jelasnya.
Seluruh SMA di wilayah Provinsi Jateng dan juga di Banyumas, menurut Yuniarso, akan memulai tahapan PPDB pada 24 Juni 2019 hingga 28 Juni 2019. Tahapan awal tersebut, ditandai dengan proses penyerahan berkas yang dipersyaratkan di sekolah yang dituju calon siswa.
Berkas yang harus diserahkan, antara lain berupa fotokopi ijazah SMP/sederajat, fotokopi akta kelahiran serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas, usia paling tinggi 21 tahun, Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan.
Selain itu, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, juga masih diminta menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). Namun surat keterangan itu, hanya digunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan.
Seluruh berkas tersebut, menurut Yuniarso, akan diverifikasi oleh PPDB sekolah. Setelah itu, para calon siswa akan mendapat akun PPDB online yang digunakan saat mendaftar melalui sistem online. ''Pendaftaran dilakukan secara mandiri, melalui situs jateng.siap-ppdb.com atau siap-ppdb.com,'' jelasnya.
Masa pendaftaran ini, akan berlangsung pada 1 Juli hingga 5 Juli 2019 mendatang. ''Setelah masa pendaftaran selesai, hasil seleksi akan diumumkan tanggal 9 Juli 2019. Sedangkan masa pendaftaran ulang, ditetapkan tanggal 10-11 Juli 2019,'' katanya.
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/pszemu291/ppdb-sma-di-jateng-tak-lagi-istimewakan-sktm
No comments:
Post a Comment