Pages

Friday, August 24, 2018

IDEA: Aturan E-Commerce Saatnya Diberlakukan

Pemerintah sedang mengebut penyelesaian rancangan aturan transaksi e-commerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai sudah saatnya pemerintah memberlakukan aturan perdagangan online atau e-commerce. Penerapan aturan e-commerce ini perlu disegerakan mengingat besarnya kontribusi sektor terhadap perekonomian nasional.

"Ini tentu baik sekali, sudah waktunya dan ini harus diberlakukan tanpa terkecuali oleh semua pemain yang memiliki operasional di Indonesia," kata Ketua Dewan Pembina IdEA Daniel Tumiwa yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/8).

Pemerintah saat ini tengah mengebut penekenan beleid rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-commerce) tahun 2017-2019.

Daniel menuturkan, delapan aspek regulasi dalam Peta Jalan E-Commerce yakni pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, sistem logistik nasional, pendidikan dan SDM, keamanan siber, infrastruktur komunikasi serta pembentukan manajemen pelaksana telah cukup memenuhi aturan yang diperlukan untuk mengatur dunia e-commerce.

Begitu pula dengan turunan Perpres yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih detil sektor tersebut. "Yang dilakukan pemerintah sudah bagus dan urutannya sudah tepat. Terutama soal perpajakan yang 0,5 persen untuk UMKM. Itu seperti undangan buat pelaku e-commerce untuk bisa menunaikan kewajiban dengan angka yang sangat ringan," katanya.

Namun, Daniel mengingatkan agar aturan e-commerce nantinya bisa adil diberlakukan secara adil untuk semua pemain lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia. "Kalau ini diberlakukan terhadap pemain dan penjual lokal, tapi asingnya tidak tersentuh, saya akan keberatan," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

https://republika.co.id/berita/ekonomi/fintech/18/08/24/pdyh82383-idea-aturan-ecommerce-saatnya-diberlakukan

No comments:

Post a Comment