Pages

Monday, August 27, 2018

KLHK Segel Area Terbakar 5 Perusahaan di Kalbar

KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area terbakar di konsesi lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP. 

Penyegelan ini dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, pada Sabtu (25/8) dan Ahad (26/8). Penyegelan di lokasi yang terbakar ini untuk mendukung penegakan hukum karhutla secara tegas agar ada efek jera kepada para pelaku. 

"Bu Menteri memonitor penangangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memerintahkan kami turun langsung ke lokasi. Beliau menekankan bahwa Pemerintah sangat serius menangani kasus karhutla," kata Rasio Ridho, melalui keterangan tertulis, Senin (28/8).

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla termasuk ada yang dicabut izinya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi. 

KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai trilyunan rupiah. Untuk kasus karhutla ini, KLHK akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan-hidup-dan-hutan/18/08/27/pe3vfp368-klhk-segel-area-terbakar-5-perusahaan-di-kalbar

No comments:

Post a Comment