Pages

Saturday, September 15, 2018

Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jadi 75 Dolar AS

Batasan tersebut menjadi batasan maksimal dari total transaksi dalam sehari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman dari 100 dolar AS menjadi 75 dolar AS. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2018. 

Aturan itu merupakan bagian dari kebijakan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca perdagangan. "Kebijakan ini dikeluarkan tentunya untuk memberi level playing field kepada pelaku bisnis dalam negeri baik produsen maupun pedagang yang sudah secara patuh mereka membayar pajak," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (14/9). 

Heru menjelaskan, batasan sebesar 75 dolar AS sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia (World Customs Organization/WCO). Selain itu, kebijakan utama yang ditegaskan yakni batasan tersebut menjadi batasan maksimal dari total transaksi dalam sehari. Sehingga, transaksi yang melebihi 75 dolar AS dalam sehari akan dikenakan ketentuan normal baik bea masuk maupun pajak impor. Ketentuan ini dirancang karena Bea Cukai mendeteksi terdapat aktivitas bermotif bisnis yang memanfaatkan celah pembebasan bea masuk dengan memecah transaksi impor. 

"Contohnya, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, pertama 50 dolar AS, kedua 20 dolar AS, ketiga 100 dolar AS, maka yang diberikan pembebasan hanya transaksi pertama dan kedua," kata Heru. 

Selain untuk memberikan tingkat persaingan usaha yang setara, kebijakan itu juga diharapkan dapat meningkatkan produksi dalam negeri. Aturan tersebut, akan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal PMK 112/2018 diundangkan atau mulai Oktober 2018. 

Let's block ads! (Why?)

https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/09/15/pf34eq370-batas-pembebasan-bea-masuk-barang-kiriman-jadi-75-dolar-as

No comments:

Post a Comment