REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penjualan aset milik Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Dugaan penjualan aset kepada adik dari terdakwa kasus KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan pun turut didalami penyidik KPK.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK sedang mendalami soal penjualan aset milik Pangonal pada Vidi terkait pabrik kelapa sawit di Sumatra Utara. "Pembayaran baru dilakukan Rp 10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka, dan sebagian lain sekitar Rp 3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery," ujar Febri saat dikonfirmasi Senin (17/9).
Sementara usai diperiksa, Vidi membantah pemeriksaannya tadi untuk mengonfirmasi soal proyek infrastruktur yang menjerat Pangonal. Vidi uga enggan membeberkan detail pemeriksaanya.
"Sawit saja," ujar Vidi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9).
Sebelumnya, KPK tengah melakukan pemetaan aset milik Pangonal yang diduga berasal dari komitmen fee sejumlah proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018. KPK pun mengidentifikasi jumlah fee yang diterima Pangonal berkisar Rp 46 miliar.
Untuk memaksimalkan pengembalian aset dalam kasus ini, KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatra Utara. Termasuk, adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain.
KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harhap, Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA). Pangonal dan Umar diduga menerima Rp 500 juta dari Effendy terkait dengan proyek yang didapat PT Binivian. Diduga uang tersebut berasal dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/09/17/pf7cw3409-kpk-dalami-penjualan-aset-bupati-labuhanbatu
No comments:
Post a Comment