Pages

Saturday, September 15, 2018

PAN Sayangkan MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks koruptor menjadi calon legislatif (caleg). Putusan itu telah dibacakan MA pada Kamis (14/9).

"Kami menyayangkan putusan MA tapi tetap taat peraturan. Kalau peraturan telah diputuskan maka kami taat karena Indonesia negara hukum, tidak boleh menjustifikasi hukum dengan intimisasi opini," kata Wasekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini saat ditemui usai sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (15/9).

Jadi, kata dia, PAN tidak memberikan tempat sedikit pun untuk koruptor. Jadi, kalau dia kader PAN maka akan langsung dipecat.

Siapa pun kader PAN kalau korupsi langsung diganti dan di PAW kalau dia menjabat. Karena itu, dia melanjutkan, PAN mendukung jika ada gerakan mengecek portofolio caleg sebagai bentuk pendidikan politik.

Disinggung mengenai empat orang caleg PAN yang memang lolos oleh Bawaslu daerah, ia mengakui meski secara spirit partainya antikorupsi tetapi tetap ada beberapa hal yang luput. Namun, Faldo menegaskan hal tersebut menjadi perhatian dari PAN secara internal.

Bahkan, dalam rapat internal DPP PAN kemarin, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut bisa lolos seleksi. Pihaknya juga akan membahas hal ini, terlebih dengan Daftar Caleg Tetap (DCT) baru akan ditetapkan pada 21 September mendatang.

"Kami berharap keputusan apa pun yang akan kami ambil memuaskan semua pihak," ujarnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Secara rinci, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal itu berbunyi 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Sementara itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD tertuang dalam pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Sejak Juli lalu, kedua aturan ini sama-sama digugat oleh sejumlah pihak melalui permohonan uji materi ke MA. Mayoritas penggugat adalah para eks koruptor yang berniat kembali maju sebagai calon anggota dewan dan merasa dirugikan dengan adanya kedua aturan ini.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/09/15/pf3rbb409-pan-sayangkan-ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg

No comments:

Post a Comment