Pages

Monday, June 24, 2019

Hak Beragama Dalam Tayangan Televisi

KPI seharusnya izinkan penayangan syahadat Deddy Corbuzier sebagai hak beragama

Deddy Corbuzier resmi menjadi mualaf setelah mengucapkan dua kalimat syahadat di Masjid Al Mbejaji, Dusun Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman (21/06). Selama delapan bulan mempelajari Islam, akhirnya Deddy mantap memutuskan untuk masuk Islam. Untuk keperluan syiar, rencananya proses tersebut akan ditayangkan di TV.

Sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia melarang. Alasannya, tayangan demikian disinyalir mengandung unsur rasisme. Sehingga, pengucapan ikrar Islam tersebut batal disorot awak media. Padahal, sebagai publik figur, tentu banyak khalayak yang ingin menyaksikan langsung babak baru dalam kehidupan seorang Deddy Corbuzier.

Ya, seyogianya KPI memberi pertimbangan. Mengingat, Indonesia adalah negeri yang menjunjung tinggi hak azasi manusia dalam hal memilih agama.

Pengirim: Indaryati Indah asal Andoolo , Sulawesi Tenggara

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.

Let's block ads! (Why?)

https://republika.co.id/berita/retizen/surat-pembaca/ptlngo349/hak-beragama-dalam-tayangan-televisi

No comments:

Post a Comment