REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aksi penolakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi kembali disuarakan ratusan wali murid di depan kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Kamis (20/6). Bahkan aksi yang semula berjalan damai, nyaris menjadi kericuhan.
Terjadi saling dorong antara massa penolak PPDB sistem zonasi dengan aparat yang berjaga di depan Dispendik Surabaya. Massa aksi juga sempat menutup Jalan Raya Jagir, Surabaya. Aksi penutupan jalan dilakukan massa aksi selama kurang lebih lima menit.
Aksi tersebut pun sempat menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan yang melintas di ruas jalan itu. Massa sedikit lebih tenang setelah ditemui Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan.
Wali murid SDN Barata Jaya Surabaya, Fitri Suhermin mengatakan, ia kecewa karena server yang telah ditutup Rabu (19/6) malam dibuka kembali pada Kamis pagi. "Ternyata ditutupnya server hanya untuk menenangkan kami. Kami ingin server ditutup dan PPDB zonasi dibatalkan," kata Fitri.
Fitri kecewa karena anaknya tidak bisa masuk ke SMPN 8 yang jaraknya hanya 700 meter dari rumahnya. Ia dan massa yang lain mengancam akan tetap bertahan di Dispendik Surabaya dan tak akan pulang jika tuntutannya tak diakomodasi. "Yang diterima NUN lebih kecil, tapi jaraknya emang lebih dekat," ujarnya.
Sementara itu, salah satu siswa yang ikut rombongan aksi, Tania Zalzabila Febrianti mengatakan, dirinya mempunyai NUN 24, dengan nilai rata-rata delapan. Namun tidak bisa masuk ke sekolah negeri terdekat.
Tania mengaku, jika harus bersekolah di SMP swasta keluarganya tidak akan mampu. Sebab ayahnya hanya seorang satpam dengan gaji yang sangat kecil. "Saya mohon keadilannya. Saya ingin bersekolah. Saya tidak mampu jika harus bersekolah di SMPN swasta," kata dia.
Saat ini, Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan sedang menemui wakil wali murid untuk menginformasikan hasil konsultasi Dispendik Surabaya dengan Kemendikbud terkait PPDB zonasi.
https://republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/pte2y1438/penolakan-ppdb-sistem-zonasi-di-surabaya-terus-mengalir
No comments:
Post a Comment