Pages

Thursday, August 23, 2018

Pemerintah Cairkan Hampir Rp 1 Triliun untuk Gempa Lombok

Dana cadangan bencana dalam APBN 2018 disediakan Rp 3,3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp 985,8 miliar untuk penanganan kedaruratan dan kemanusiaan akibat bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hal itu terdiri dari Rp 557,7 miliar melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sebesar Rp 428,1 miliar melalui Kementerian/Lembaga (K/L).

"Pemerintah akan membangun kembali atau melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, agar kehidupan masyarakat Lombok dapat kembali normal dan kegiatan ekonomi serta masyarakat serta pemerintahan dapat bangkit kembali secara lebih cepat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun media sosial resminya pada Kamis (23/8).

Sejak terjadi gempa, Pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan untuk kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat melalui belanja APBN 2018 yang dialokasikan pada beberapa K/L. BNPB telah menyiapkan anggaran Rp 1,1 triliun dalam Program Penanggulangan Bencana, yang oleh BNPB dapat digunakan sebagai sumber dana pertama untuk pemberian bantuan ke Lombok. Dari alokasi tersebut, telah dicairkan Rp 557,7 miliar yang antara lain untuk operasi dan logistik seperti makanan, kebutuhan keluarga, sandang, dan tenda.

Tahap pertama santunan adalah untuk perbaikan 5.000 rumah yang rusak berat, dengan besaran santunan Rp 50 juta per rumah telah dicairkan. Tahap kedua, santunan perbaikan 5.000 rumah rusak berat, dan kemudian rumah rusak ringan atau sedang masih sedang disiapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BNPB.

"Pemerintah terus melakukan pemeriksaan atau verifikasi keseluruhan jumlah rumah yang rusak, sehingga dapat segera diberikan bantuan dan dibangun kembali," kata Sri.

Beberapa kementerian/lembaga lainnya juga telah menyalurkan bantuan dengan total sebesar Rp 428,1 miliar. Hal itu di antaranya yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp 230 miliar untuk bantuan guru, tenda darurat pembelajaran, peralatan mobile dan school kit, dan Kementerian PUPR senilai Rp 176,2 miliar untuk memobilisasi bantuan berupa mobil tangki air, mobil sanitasi, dumptruck, toilet cabin, genset, dan tenda hunian darurat. Selain itu, Kementerian Sosial senilai Rp 12,6 miliar untuk bantuan logistik, santunan ahli waris, paket sembako, dan pendirian dapur umum.

Dalam APBN 2018, untuk mengantisipasi kejadian bencana, telah disiapkan dana cadangan bencana sebesar Rp 3,3 triliun yang penggunaannya akan dikoordinasikan bersama BNPB. BNPB telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk tambahan bantuan ke Lombok. Proses penyediaan tambahan anggaran untuk menangani sejumlah kerusakan meliputi rumah tinggal penduduk, sekolah, jalan, jembatan, gedung kantor pemerintah, pasar, dan sarana-prasarana sosial ekonomi lainnya.

"Anggaran APBN 2018 disediakan untuk pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali yang akan dipergunakan pada tahun 2018 ini," kata Sri.

Selain anggaran untuk BNPB, Pemerintah masih memiliki kesempatan untuk merealokasi dan merevisi anggaran dari K/L untuk memberikan percepatan bantuan bantuan bagi masyarakat Lombok. Bantuan sesuai kebutuhan dan sesuai sisa waktu yang cukup untuk pelaksanaan dan pencairan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran 2018.

Proses perbaikan dan pembangunan kembali daerah terdampak bencana di Lombok akan berlangsung sepanjang tahun 2018. Untuk 2019, dalam RAPBN 2019 yang sudah disampaikan Pemerintah ke DPR, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran pada beberapa Kementerian/Lembaga seperti BNPB, Kemensos, Kemendikbud, Kemendes dan Transmigrasi dan lainnya sekurangnya Rp 1 triliun yang dapat segera digunakan pada awal tahun anggaran 2019. Anggaran tersebut juga dapat direalokasi oleh K/L terkait di awal 2019, untuk menjamin kelanjutan pemberian bantuan dasar dan perbaikan/pembangunan kembali setelah bencana gempa.

Kementerian Keuangan juga akan melakukan percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terkait dengan kabupaten/kota yang terdampak gempa dengan memberikan relaksasi pada proses penyalurannya. Dari sisi perpajakan, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.

Let's block ads! (Why?)

https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/08/23/pdwzva382-pemerintah-cairkan-hampir-rp-1-triliun-untuk-gempa-lombok

No comments:

Post a Comment