Pages

Sunday, August 26, 2018

Polri Punya Wewenang Bubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden

Polri punya kewenangan membuabarkan kegiatan yang berpotensi ganggu ketertiban umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabid Penum Humas) Polri, Kombes Syahar Diantono menegaskan polisi punya kewenangan untuk membubarkan kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Termasuk deklarasi #2019GantiPresiden.

"Karena pertimbangan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), bila ada potensi ancaman mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," ujarnya, Ahad (26/8)

Atas alasan tersebut, menurut Syahar, Polri pun tidak menerbitkan surat tanda terima bentuk penyampaian pendapat. Bila memaksakan untuk melakukan deklarasi, maka Polri pun berwenang melakukan pembubaran.

"Polri tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa, bila tetap dilaksanakan Polri berwenang untuk membubarkan," tegasnya.

Baca juga: Polda Riau Bantah Lakukan Persekusi Terhadap Neno Warisman

Deklarasi 2019 ganti presiden di Pekanbaru, Riau, dibatalkan. Sedianya rencananya aksi tersebut akan digelar pada Ahad (25/8). Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto mengaku bukannya melarang aksi akbar 2019 ganti presiden dilakukan di Riau. Menurut Sunarto, panitia sendiri yang membatalkan rencana aksi tersebut.

"Mereka membatalkan aksinya, mereka menarik surat itu, artinya itu urusan mereka," kata Sunarto saya dihubungi, Sabtu (25/8).

Rencana aksi 2019 ganti presiden di Pekanbaru akan diundur pada 2 September 2018. Aksi tersebut diundur untuk menghadiri tablig Akbar Ustadz Abdul Somad yang juga digelar pada Ahad (26/8).

Kepolisian Daerah Jatim juga menegaskan tidak akan mengizinkan aksi sekelompok massa yang rencananya akam mendeklarasikan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada Ahad (26/8).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera beralasan, polisi tidak akan mengizinkan aksi tersebut dengan alasan demi menjaga ketertiban. Lantaran di satu sisi ada juga kelompok yang menolak aksi tersebut digelar.

Baca juga: Ribuan Santri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Bekasi

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/08/26/pe2g6a354-polri-punya-wewenang-bubarkan-deklarasi-2019gantipresiden

No comments:

Post a Comment